PT Bintang Solusi Utama

1. Definisi

1.1. Layanan: Semua layanan yang diberikan oleh PT Bintang Solusi Utama terkait pembuatan dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001.
1.2. Klien: Pihak yang menggunakan layanan PT Bintang Solusi Utama.

2. Ruang Lingkup

2.1. Layanan ini mencakup konsultasi, pelatihan, dan implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001 sesuai dengan standar internasional.

3. Kewajiban Klien

3.1. Klien wajib menyediakan informasi yang diperlukan untuk proses pembuatan ISO 9001.
3.2. Klien harus memastikan bahwa semua data dan dokumen yang diberikan adalah akurat dan lengkap.

4. Kewajiban PT Bintang Solusi Utama

4.1. PT Bintang Solusi Utama berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional dan sesuai dengan standar ISO 9001.
4.2. PT Bintang Solusi Utama akan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh Klien.

5. Pembayaran

5.1. Klien setuju untuk membayar biaya layanan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
5.2. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disepakati.

6. Pembatalan

6.1. Klien dapat membatalkan layanan dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
6.2. PT Bintang Solusi Utama berhak mengenakan biaya pembatalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

7. Penyelesaian Sengketa

7.1. Setiap sengketa yang timbul dari layanan ini akan diselesaikan secara musyawarah.
7.2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

8. Perubahan Ketentuan

8.1. PT Bintang Solusi Utama berhak mengubah ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Klien.